Menara di Lahan Pemkot, Masjid Kuno, Makam Perdikan – Analisis Holistik

Menara di Lahan Pemkot, Masjid Kuno, Makam Perdikan – Analisis Holistik

Menara di Lahan Pemkot, Masjid Kuno, dan Makam Perdikan

Sebuah Polemik yang Bisa Dihindari – Analisis Holistik untuk Pengambilan Keputusan
Tim Analisis Kebijakan Kelurahan Taman 21 Mei 2026 Cagar Budaya, Aset Daerah, Tata Ruang

Di sebuah sudut Kota Madiun, berdiri sebuah masjid kuno yang menjadi saksi bisu peradaban Mataram. Usianya ratusan tahun – warisan budaya yang tak ternilai. Di sampingnya, makam kuno yang disakralkan. Dan di sisi lain, Lapak Donopuran – tanah milik Pemkot yang selama ini digunakan untuk parkir dan kegiatan warga.

Hari ini, pengurus masjid (DKM) datang dengan niat mulia: membangun menara di atas lahan Pemkot tersebut. Niat baik untuk memakmurkan rumah ibadah. Namun di balik niat itu, tersimpan pertanyaan besar: akankah langkah ini memicu polemik di kemudian hari?

Jawabannya: sangat mungkin, jika tidak dikelola dengan prosedur yang benar. Artikel ini mengupas tuntas kompleksitas kasus ini secara holistik – dari sisi hukum, sejarah, sosial, hingga solusi alternatif.

1. Peta Masalah – Tiga Kepentingan yang Berbenturan

1.1 Kepentingan Keagamaan dan Kemakmuran Masjid

DKM Masjid Kuno Taman memiliki visi memperindah dan melengkapi fasilitas rumah ibadah. Menara bukan sekadar ornamen, melainkan simbol keagamaan dan sarana praktis (pengeras suara azan). Niat ini patut diapresiasi.

1.2 Kepentingan Pelestarian Cagar Budaya

Masjid dan makam di sampingnya diduga kuat merupakan warisan Perdikan Mataram yang berusia ratusan tahun. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap bangunan bernilai sejarah dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Jika terbukti (apalagi tingkat Provinsi), keberadaannya dilindungi undang-undang dengan sanksi pidana.

1.3 Kepentingan Pengelolaan Aset Daerah

Lapak Donopuran adalah tanah milik Pemerintah Kota. Pemanfaatan oleh pihak ketiga wajib melalui mekanisme Pinjam Pakai atau Sewa yang disetujui Walikota. Jangka waktu pinjam pakai maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.

2. Risiko Polemik di Masa Depan

Jika pembangunan menara di Lapak Donopuran dipaksakan tanpa prosedur lengkap, setidaknya ada empat risiko besar:

Risiko Hukum & Audit BPK

Tanpa dokumen pinjam pakai yang sah, menara dianggap sebagai aset negara yang dikuasai pihak ketiga ilegal. BPK dapat menuntut pembongkaran di kemudian hari.

Pelanggaran Zona Cagar Budaya

Tanpa rekomendasi dari BPCB Jawa Timur, pembangunan di zona penyangga cagar budaya ilegal. Aktivis bisa melapor, proyek di-stop paksa.

Resistensi Sosial & Sejarah

Lahan Donopuran dianggap warga tua sebagai bagian dari "Siti Hinggil". Pembangunan bisa memicu konflik horizontal antara DKM dan komunitas adat.

Risiko Teknis – Kerusakan Makam

Pondasi menara yang dalam dapat merusak struktur makam kuno bawah tanah. Ini akan dianggap penistaan leluhur – isu sangat sensitif.

3. Landasan Hukum yang Harus Dipatuhi

  • Perwal Madiun No. 24 Tahun 2010 – tentang pelimpahan urusan pemerintahan dari Walikota ke Camat dan Lurah. Kewenangan bersifat koordinatif, bukan memutuskan sendiri.
  • UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya – Pasal 66: setiap orang yang tanpa izin merusak Cagar Budaya diancam pidana 10 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp100.000.000.
  • Regulasi Pengelolaan Aset Daerah – pemanfaatan aset daerah hanya melalui Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, atau Bangun Guna Serah. Semua harus mendapat persetujuan Walikota.

4. Stakeholder dan Alur Koordinasi yang Benar

4.1 Stakeholder Internal Pemerintah Kota

StakeholderPeran Spesifik
BPKADMengkaji status aset, menentukan skema pemanfaatan, menetapkan nilai sewa/retribusi.
Bagian Hukum SetdaMengkaji legalitas, menyiapkan draf perjanjian pinjam pakai.
Dinas PRKPMemastikan lokasi tidak masuk sempadan sungai, SUTET, atau jalur hijau, sesuai RTRW.
DisbudparporaRekomendasi awal cagar budaya, penghubung ke BPCB Jatim.
Satpol PPMasukan potensi gangguan ketertiban (hilangnya lahan parkir).

4.2 Stakeholder Eksternal & Teknis

StakeholderPeran Spesifik
BPCB Jawa TimurVeto mutlak – menentukan apakah Lapak Donopuran masuk buffer zone. Jika iya, melarang pembangunan.
TACB Kota MadiunRekomendasi teknis arkeologis dampak penggalian terhadap makam bawah tanah.
PLN & DiskominfoMemastikan jalur utilitas tidak terganggu.

4.3 Stakeholder Komunitas/Masyarakat

  • DKM Masjid Kuno (pemohon) – menjelaskan rencana teknis.
  • Tokoh masyarakat/trah pendiri makam – dilibatkan dalam musyawarah khusus.
  • Ketua RW/RT setempat – memastikan hilangnya lahan parkir tidak mengganggu warga, memberi saran relokasi.

5. Alur Prosedur Pengambilan Keputusan yang Benar

Kelurahan dan Kecamatan tidak boleh menerbitkan izin langsung. Ikuti alur resmi ini:

Tahap 1 – Kelurahan: Lurah menerima surat resmi DKM, membuat Nota Dinas ke Camat dengan catatan lokasi cagar budaya dan aset pemkot.
Tahap 2 – Kecamatan: Camat memimpin Rakortas dengan BPKAD, Disbudparpora, Bagian Hukum. Instruksikan Disbudparpora mengirim surat ke BPCB Jatim.
Tahap 3 – Kajian Teknis OPD: BPKAD keluarkan memo aset. Disbudparpora kirim surat permintaan rekomendasi ke BPCB (lampirkan koordinat, foto, dokumentasi sejarah). BPCB keluarkan rekomendasi: "Zona Selamat" (boleh dengan syarat) atau "Zona Terlarang" (tidak boleh).
Tahap 4 – Keputusan Walikota: Jika BPCB setuju, Walikota terbitkan SK Pinjam Pakai (maks 5 tahun, bisa diperpanjang 1 kali). Jika BPCB tolak, Walikota tolak permohonan secara tertulis.
Tahap 5 – Sosialisasi: Camat dan Lurah undang DKM, tokoh masyarakat, RW/RT. Tanda tangani Berita Acara Sosialisasi. Arsipkan di kelurahan, kecamatan, dan BPKAD.

6. Solusi Alternatif – Jalan Tengah yang Bijaksana

Jika BPCB melarang pembangunan di Lapak Donopuran (masuk buffer zone) atau jika pinjam pakai terhambat, tawarkan opsi berikut:

6.1 Desain Menara Tanpa Pondasi Dalam

Gunakan konstruksi baja ringan yang ditambatkan ke dinding masjid (jika kuat). Tidak perlu penggalian dalam, aman untuk makam, dan tidak pakai lahan Pemkot.

6.2 Tukar Guling Aset

Pemkot menukar Lapak Donopuran dengan lahan lain yang jauh dari zona cagar budaya. Proses panjang, tapi solusi permanen dan adil.

6.3 Relokasi ke Tanah Wakaf Masjid

Jika masih ada lahan kosong di dalam tanah wakaf masjid, bangun menara di sana – menghindari seluruh kompleksitas legal.

6.4 Kerjasama Pemanfaatan (KSP)

Jika pinjam pakai terbatas (5 tahun), buat skema bagi hasil dengan Pemkot. Misal: retribusi parkir dibagi sesuai kesepakatan.

6.5 Mediasi oleh FKUB & MUI

Libatkan Forum Kerukunan Umat Beragama, MUI, dan budayawan untuk mencari titik temu antara kepentingan agama, sejarah, dan aset daerah.

7. Kesimpulan dan Rekomendasi

Kesimpulan: Kasus ini adalah benturan tiga kepentingan publik – cagar budaya, kepentingan keagamaan, dan aset daerah. Jika dipaksakan tanpa prosedur, dipastikan timbul polemik besar di kemudian hari (audit BPK, gugatan LSM, resistensi warga, inspeksi mendadak).

Rekomendasi untuk Pemerintah Kelurahan, Kecamatan, dan Kota

  1. Hentikan sementara rencana pembangunan di Lapak Donopuran sampai semua kajian selesai.
  2. Koordinasi lintas OPD sesuai alur di atas.
  3. Kirim surat permintaan rekomendasi ke BPCB Jawa Timur sebagai langkah paling krusial.
  4. Libatkan tokoh masyarakat dan trah pendiri makam sejak awal – jangan sampai mereka baru tahu setelah alat berat masuk.
  5. Jika BPCB menyetujui, pastikan perjanjian pinjam pakai ditandatangani Walikota dengan klausul perlindungan bagi kedua belah pihak.
  6. Jika BPCB menolak, tawarkan solusi alternatif (Bab 6) dan libatkan FKUB/MUI sebagai mediator.
Pesan Akhir: Niat baik tidak cukup untuk membangun sesuatu yang abadi. Dibutuhkan prosedur yang benar, kajian yang mendalam, dan musyawarah yang melibatkan semua pihak. Menara yang berdiri di atas prosedur yang cacat akan menjadi monumen polemik, bukan monumen keimanan. Sebaliknya, menara yang dibangun dengan kepatuhan pada hukum dan penghormatan pada sejarah akan menjadi kebanggaan bersama – bagi umat, bagi kota, dan bagi generasi mendatang.
Berpegang pada Hukum & Sejarah Mendahulukan Musyawarah Mewujudkan Madiun Bermartabat

Disusun oleh Tim Analisis Kebijakan – Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun

21 Mei 2026 | Dokumen ini dapat disebarluaskan untuk kepentingan pengambilan keputusan

Komentar