Menara di Lahan Pemkot, Masjid Kuno, dan Makam Perdikan
Di sebuah sudut Kota Madiun, berdiri sebuah masjid kuno yang menjadi saksi bisu peradaban Mataram. Usianya ratusan tahun – warisan budaya yang tak ternilai. Di sampingnya, makam kuno yang disakralkan. Dan di sisi lain, Lapak Donopuran – tanah milik Pemkot yang selama ini digunakan untuk parkir dan kegiatan warga.
Hari ini, pengurus masjid (DKM) datang dengan niat mulia: membangun menara di atas lahan Pemkot tersebut. Niat baik untuk memakmurkan rumah ibadah. Namun di balik niat itu, tersimpan pertanyaan besar: akankah langkah ini memicu polemik di kemudian hari?
1. Peta Masalah – Tiga Kepentingan yang Berbenturan
1.1 Kepentingan Keagamaan dan Kemakmuran Masjid
DKM Masjid Kuno Taman memiliki visi memperindah dan melengkapi fasilitas rumah ibadah. Menara bukan sekadar ornamen, melainkan simbol keagamaan dan sarana praktis (pengeras suara azan). Niat ini patut diapresiasi.
1.2 Kepentingan Pelestarian Cagar Budaya
Masjid dan makam di sampingnya diduga kuat merupakan warisan Perdikan Mataram yang berusia ratusan tahun. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap bangunan bernilai sejarah dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Jika terbukti (apalagi tingkat Provinsi), keberadaannya dilindungi undang-undang dengan sanksi pidana.
1.3 Kepentingan Pengelolaan Aset Daerah
Lapak Donopuran adalah tanah milik Pemerintah Kota. Pemanfaatan oleh pihak ketiga wajib melalui mekanisme Pinjam Pakai atau Sewa yang disetujui Walikota. Jangka waktu pinjam pakai maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.
2. Risiko Polemik di Masa Depan
Jika pembangunan menara di Lapak Donopuran dipaksakan tanpa prosedur lengkap, setidaknya ada empat risiko besar:
Risiko Hukum & Audit BPK
Tanpa dokumen pinjam pakai yang sah, menara dianggap sebagai aset negara yang dikuasai pihak ketiga ilegal. BPK dapat menuntut pembongkaran di kemudian hari.
Pelanggaran Zona Cagar Budaya
Tanpa rekomendasi dari BPCB Jawa Timur, pembangunan di zona penyangga cagar budaya ilegal. Aktivis bisa melapor, proyek di-stop paksa.
Resistensi Sosial & Sejarah
Lahan Donopuran dianggap warga tua sebagai bagian dari "Siti Hinggil". Pembangunan bisa memicu konflik horizontal antara DKM dan komunitas adat.
Risiko Teknis – Kerusakan Makam
Pondasi menara yang dalam dapat merusak struktur makam kuno bawah tanah. Ini akan dianggap penistaan leluhur – isu sangat sensitif.
3. Landasan Hukum yang Harus Dipatuhi
- Perwal Madiun No. 24 Tahun 2010 – tentang pelimpahan urusan pemerintahan dari Walikota ke Camat dan Lurah. Kewenangan bersifat koordinatif, bukan memutuskan sendiri.
- UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya – Pasal 66: setiap orang yang tanpa izin merusak Cagar Budaya diancam pidana 10 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp100.000.000.
- Regulasi Pengelolaan Aset Daerah – pemanfaatan aset daerah hanya melalui Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, atau Bangun Guna Serah. Semua harus mendapat persetujuan Walikota.
4. Stakeholder dan Alur Koordinasi yang Benar
4.1 Stakeholder Internal Pemerintah Kota
| Stakeholder | Peran Spesifik |
|---|---|
| BPKAD | Mengkaji status aset, menentukan skema pemanfaatan, menetapkan nilai sewa/retribusi. |
| Bagian Hukum Setda | Mengkaji legalitas, menyiapkan draf perjanjian pinjam pakai. |
| Dinas PRKP | Memastikan lokasi tidak masuk sempadan sungai, SUTET, atau jalur hijau, sesuai RTRW. |
| Disbudparpora | Rekomendasi awal cagar budaya, penghubung ke BPCB Jatim. |
| Satpol PP | Masukan potensi gangguan ketertiban (hilangnya lahan parkir). |
4.2 Stakeholder Eksternal & Teknis
| Stakeholder | Peran Spesifik |
|---|---|
| BPCB Jawa Timur | Veto mutlak – menentukan apakah Lapak Donopuran masuk buffer zone. Jika iya, melarang pembangunan. |
| TACB Kota Madiun | Rekomendasi teknis arkeologis dampak penggalian terhadap makam bawah tanah. |
| PLN & Diskominfo | Memastikan jalur utilitas tidak terganggu. |
4.3 Stakeholder Komunitas/Masyarakat
- DKM Masjid Kuno (pemohon) – menjelaskan rencana teknis.
- Tokoh masyarakat/trah pendiri makam – dilibatkan dalam musyawarah khusus.
- Ketua RW/RT setempat – memastikan hilangnya lahan parkir tidak mengganggu warga, memberi saran relokasi.
5. Alur Prosedur Pengambilan Keputusan yang Benar
Kelurahan dan Kecamatan tidak boleh menerbitkan izin langsung. Ikuti alur resmi ini:
6. Solusi Alternatif – Jalan Tengah yang Bijaksana
Jika BPCB melarang pembangunan di Lapak Donopuran (masuk buffer zone) atau jika pinjam pakai terhambat, tawarkan opsi berikut:
6.1 Desain Menara Tanpa Pondasi Dalam
Gunakan konstruksi baja ringan yang ditambatkan ke dinding masjid (jika kuat). Tidak perlu penggalian dalam, aman untuk makam, dan tidak pakai lahan Pemkot.
6.2 Tukar Guling Aset
Pemkot menukar Lapak Donopuran dengan lahan lain yang jauh dari zona cagar budaya. Proses panjang, tapi solusi permanen dan adil.
6.3 Relokasi ke Tanah Wakaf Masjid
Jika masih ada lahan kosong di dalam tanah wakaf masjid, bangun menara di sana – menghindari seluruh kompleksitas legal.
6.4 Kerjasama Pemanfaatan (KSP)
Jika pinjam pakai terbatas (5 tahun), buat skema bagi hasil dengan Pemkot. Misal: retribusi parkir dibagi sesuai kesepakatan.
6.5 Mediasi oleh FKUB & MUI
Libatkan Forum Kerukunan Umat Beragama, MUI, dan budayawan untuk mencari titik temu antara kepentingan agama, sejarah, dan aset daerah.
7. Kesimpulan dan Rekomendasi
Rekomendasi untuk Pemerintah Kelurahan, Kecamatan, dan Kota
- Hentikan sementara rencana pembangunan di Lapak Donopuran sampai semua kajian selesai.
- Koordinasi lintas OPD sesuai alur di atas.
- Kirim surat permintaan rekomendasi ke BPCB Jawa Timur sebagai langkah paling krusial.
- Libatkan tokoh masyarakat dan trah pendiri makam sejak awal – jangan sampai mereka baru tahu setelah alat berat masuk.
- Jika BPCB menyetujui, pastikan perjanjian pinjam pakai ditandatangani Walikota dengan klausul perlindungan bagi kedua belah pihak.
- Jika BPCB menolak, tawarkan solusi alternatif (Bab 6) dan libatkan FKUB/MUI sebagai mediator.
Komentar
Posting Komentar