SPMB Kota Madiun — Pedoman Teknis

SPMB Kota Madiun — Pedoman Teknis 2026/2027

📘 PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

Tahun Ajaran 2026/2027 — Kota Madiun

Dasar: SE Dirjen PAUD Dikdasmen No. 0301/C/HK.04.01/2026  |  Sasaran: Seluruh pemangku kepentingan

1. Landasan Hukum & Filosofi Sistem

1.1 Landasan Hukum

NoRegulasiKeterangan
1SE Dirjen PAUD Dikdasmen No. 0301/C/HK.04.01/2026Pedoman nasional SPMB 2026/2027
2Permendikbud No. 1 Tahun 2021PPDB zonasi (sebagai rujukan awal)
3Keputusan Walikota Madiun (terbit menyusul)Lampiran teknis pembagian zona per kelurahan
4Peraturan Daerah Kota Madiun tentang Penyelenggaraan PendidikanPayung hukum daerah

1.2 Filosofi Sistem: Smart, Valid, Inklusif, Transparan

🧠

Smart

Cerdas & otomatis — Integrasi Big Data dari Dapodik dan SIAK tanpa input manual

Valid

Akurat & terpercaya — Verifikasi lapangan domisili; titik koordinat melalui GIS

🤝

Inklusif

Berkeadilan — Kuota khusus penyandang disabilitas & keluarga tidak mampu (DTKS)

🔍

Transparan

Terbuka — Public dashboard real-time; masyarakat memantau peringkat secara mandiri

2. Arsitektur Proses Bisnis End-to-End

2.1 Diagram Alur Utama

flowchart TB
    subgraph PRA ["PRA-PENDAFTARAN"]
        A1[Integrasi Dapodik & Dukcapil] --> A2[Login NIK + NISN]
        A2 --> A3[Cetak/Ambil PIN]
        A3 --> A4[Verifikasi Titik Koordinat Rumah]
        A4 --> A5[Cek DTKS Otomatis]
    end
    subgraph SELEKSI ["SELEKSI & RANKING"]
        B[Pilih Jalur] --> B1[Jalur Zonasi]
        B --> B2[Jalur Afirmasi]
        B --> B3[Jalur Prestasi]
        B --> B4[Jalur Perpindahan Tugas]
        B1 & B2 & B3 & B4 --> C[Validasi Berkas oleh Sekolah]
        C --> D[Real-Time Ranking System]
    end
    subgraph AKHIR ["PENETAPAN"]
        D --> E[Pengumuman Hasil]
        E --> F[Daftar Ulang Digital]
        F --> G[Siswa Terdaftar]
    end
    A1 --> PRA
    PRA --> SELEKSI
    SELEKSI --> AKHIR
                

2.2 Diagram Alur Pengambilan Keputusan

flowchart LR
    START((Mulai)) --> Q1{NIK terdaftar Dukcapil?}
    Q1 -->|Tidak| STOP1([Hubungi Dukcapil Kecamatan])
    Q1 -->|Ya| Q2{Data domisili valid?}
    Q2 -->|Tidak| Q3{Ajukan SKDM Darurat?}
    Q3 -->|Ya| VERIF[Verifikasi Lapangan oleh Kelurahan]
    Q3 -->|Tidak| STOP1
    Q2 -->|Ya| Q4{Pilih Jalur}
    Q4 --> ZONASI[Jalur Zonasi]
    Q4 --> AFIRMASI[Jalur Afirmasi]
    Q4 --> PRESTASI[Jalur Prestasi]
    Q4 --> PINDAH[Jalur Perpindahan]
    ZONASI & AFIRMASI & PRESTASI & PINDAH --> RANK[Ranking Real-Time]
    RANK --> TERIMA{Diterima?}
    TERIMA -->|Ya| SELESAI([Daftar Ulang])
    TERIMA -->|Tidak| CADANGAN[Cadangan / Swasta]
                

3. Jalur Pendaftaran & Kuota

3.1 Tabel Kuota dan Mekanisme Seleksi

JalurKuotaMekanisme SeleksiPrioritas UtamaDokumen Kunci
Zonasi Min. 50% Jarak tempat tinggal ke sekolah (GIS geodesik) — terdekat Jarak mutlak KK, Akta
Afirmasi Min. 15% DTKS + disabilitas; jika kuota terpenuhi, seleksi berdasarkan jarak Status ekonomi / disabilitas KKS/SKTM, Surat Disabilitas
Perpindahan Tugas Maks. 5% Verifikasi SK pindah tugas orang tua Keabsahan SK SK Pindah Tugas
Prestasi Sisa kuota Bobot nilai rapor (60%) + sertifikat (40%) Skor prestasi Rapor, Piagam

3.2 Skema Pembobotan Jalur Prestasi

KomponenBobotDetail
Nilai Rapor (Smt 1–5)60%Rata-rata seluruh mata pelajaran
Sertifikat Internasional40%40 poin (peringkat 1–3)
Sertifikat Nasional30%30 poin (peringkat 1–3)
Sertifikat Provinsi20%20 poin (peringkat 1–3)
Sertifikat Kota/Kabupaten10%10 poin (peringkat 1–3)

📐 Rumus Akhir

Skor Total = (Rata-rata Nilai Rapor × 0,6) + (Bobot Sertifikat × 0,4)

⚠️ Ketentuan Sertifikat: Hanya peringkat 1–3 yang diakui · Masa berlaku 3 tahun terakhir (2024–2026) · Diselenggarakan lembaga resmi · Sertifikat palsu → diskualifikasi + catatan hitam di sistem.

4. Uraian Teknis Per Tahapan

4.1 TAHAP PRA-PENDAFTARAN (Validasi Data)

4.1.1 Pengambilan PIN

  1. Buka portal spmb.madiunkota.go.id
  2. Login menggunakan NIK (orang tua) dan NISN (anak)
  3. Sistem menampilkan data diri otomatis dari Dukcapil dan Dapodik
  4. Konfirmasi kebenaran data
  5. Sistem menerbitkan PIN unik untuk setiap pendaftaran

4.1.2 Verifikasi Titik Koordinat

  • Wali murid menentukan titik lokasi rumah pada peta digital (GIS)
  • Sistem menghitung jarak geodesik (garis lurus) dari rumah ke masing-masing sekolah
  • Titik koordinat tersimpan di sistem sebagai dasar perankingan jalur zonasi

4.1.3 Pemicu Verifikasi Lapangan

KondisiTindakanPenanggung Jawab
Titik koordinat wajarDiterima otomatisSistem
Titik di area fasilitas publik (sawah, sungai, pasar, kantor)Verifikasi foto geotagSekolah
Jarak tidak konsisten dengan alamat administrasi KKKunjungan lapanganKelurahan + Sekolah
Perubahan titik signifikan dari tahun sebelumnyaAudit dataDinas Pendidikan
Sengketa domisili antar wargaKlarifikasi RT/RWKelurahan

4.1.4 Sinkronisasi DTKS untuk Jalur Afirmasi

  • Sistem otomatis mengecek NIK terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  • Jika warga merasa layak afirmasi tetapi tidak terdaftar:
    1. Ajukan melalui kelurahan untuk pemutakhiran DTKS
    2. Proses musyawarah kelurahan
    3. Diverifikasi Dinas Sosial
    4. Data diperbarui dalam 1×24 jam setelah masuk DTKS

4.2 TAHAP SELEKSI PER JALUR

4.2.1 Jalur Zonasi — Detail Teknis

Prinsip: Jarak adalah raja. Semakin dekat, semakin tinggi peringkat.

Ilustrasi kasus konkret di Kota Madiun:

SiswaKelurahanJarak ke SMPN XPeringkatNilai Rapor
AJosenan300 m185
BJosenan350 m292
CBanjarejo1.200 m1590
💡 Kesimpulan: Meskipun nilai Siswa B dan C lebih tinggi, prioritas tetap jarak. Sistem zonasi bukan ajang adu nilai, melainkan aksesibilitas geografis.

Pemecah kondisi seri (tie breaker):

  1. Jarak identik → nilai rapor tertinggi
  2. Jarak & nilai identik → usia tertua
  3. Jarak, nilai, & usia identik → undian sistem

4.2.2 Jalur Afirmasi — Detail Teknis

Prinsip: Keberpihakan kepada yang membutuhkan.
SkenarioHasil
Pendaftar ≤ kuota (15%)Semua diterima (langsung)
Pendaftar > kuota (15%)Seleksi berdasarkan jarak terdekat di dalam kelompok afirmasi

4.2.3 Jalur Prestasi — Detail Teknis

  • Nilai Rapor: Rata-rata semester 1–5 (seluruh mapel)
  • Sertifikat: Maksimal 3 sertifikat terbaik yang diunggah
  • Validasi sertifikat: Sekolah memverifikasi keaslian via database penyelenggara
🚫 Sertifikat terindikasi palsu → diskualifikasi total (tidak bisa pindah jalur lain). Data pelaku kecurangan dicatat untuk evaluasi tahun depan.

4.2.4 Jalur Perpindahan Tugas — Detail Teknis

  • Perpindahan tugas terjadi maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran
  • Dibuktikan dengan SK pindah tugas dari instansi
  • Anak guru: dapat mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar (sesuai ketentuan)
  • Dilarang: menggunakan jalur ini hanya untuk mengejar zona unggulan

4.3 TAHAP PENGUMUMAN

AspekDetail
WaktuSerentak, awal Juli 2026
MediaPortal spmb.madiunkota.go.id, dashboard publik, papan sekolah
MekanismeZero human intervention — sistem menetapkan berdasarkan ranking
StatusDiterima / Cadangan (ranking 1–3 di bawah kuota) / Tidak diterima

4.4 TAHAP DAFTAR ULANG

  1. Digital: Unggah ulang dokumen asli di portal (3 hari kerja setelah pengumuman)
  2. Fisik: Verifikasi dokumen asli di sekolah (konfirmasi tatap muka)
  3. Jika tidak daftar ulang: Kursi dialihkan ke cadangan (ranking berikutnya) secara otomatis

5. Peran & Tanggung Jawab Stakeholder

5.1 Matriks Peran

Pemangku KepentinganPeran UtamaTanggung Jawab Spesifik
Dinas Pendidikan Kota Madiun Operator sistem & regulator Mengelola portal SPMB · Menetapkan zonasi per kelurahan · Memonitor dashboard real-time · Menangani banding tingkat kota
Kecamatan Koordinator wilayah Mengoordinasi kelurahan dalam validasi data · Menyelesaikan sengketa domisili antar kelurahan · Melaporkan anomali ke Dinas Pendidikan
Kelurahan Garda terdepan layanan warga Membantu warga akses digital (literasi IT) · Verifikasi domisili & penerbitan SKDM darurat · Pemutakhiran DTKS · Menyediakan fasilitas komputer
Sekolah Operator lapangan Verifikasi dokumen asli · Verifikasi titik koordinat (kunjungan lapangan) · Validasi sertifikat prestasi · Melaksanakan daftar ulang
RT/RW Verifikator lapangan Mengonfirmasi kebenaran domisili · Membantu deteksi manipulasi KK
Wali Murid Peserta Menyiapkan data & dokumen · Mendaftar mandiri via portal · Memantau peringkat secara berkala

5.2 Alur Koordinasi Vertikal

                Dinas Pendidikan Kota Madiun
                ↕
                Kecamatan (Camat)
                ↕
                Kelurahan (Lurah)
                ↕
                RT / RW / Sekolah
            

5.3 Koordinasi Horizontal (Lintas Sektor)

flowchart LR
    DINAS[Dinas Pendidikan] --> DISOS[Dinas Sosial]
    DINAS --> DUKCAPIL[Dukcapil]
    DINAS --> SEKDIS[Sekolah Negeri]
    DINAS --> KEC[Kecamatan]
    KEC --> KEL[Kelurahan]
    KEL --> RT[RT/RW]
    SEKDIS --> KEL
                

6. Timeline Pelaksanaan

6.1 Jadwal Terpadu

FaseTanggal (Estimasi)KegiatanPelaksana
PersiapanAwal Mei 2026Sosialisasi ke tingkat sekolahDinas Pendidikan
SosialisasiPertengahan Mei 2026Sosialisasi via kecamatan/kelurahanKecamatan + Kelurahan
Pra-Pendaftaran1–10 Juni 2026Login, cetak PIN, verifikasi koordinatWali murid + Sekolah
Afirmasi11–14 Juni 2026Khusus jalur afirmasiWali murid
Prestasi11–14 Juni 2026Khusus jalur prestasiWali murid
Perpindahan11–14 Juni 2026Khusus perpindahan tugasWali murid
Zonasi17–21 Juni 2026Khusus jalur zonasiWali murid
Verifikasi22–28 Juni 2026Validasi dokumen oleh sekolahSekolah
Ranking29–30 Juni 2026Pemrosesan sistem (otomatis)Sistem
Pengumuman1–2 Juli 2026Hasil seleksiDinas Pendidikan
Daftar Ulang3–7 Juli 2026Digital & verifikasi fisikWali murid + Sekolah
MPLS8–15 Juli 2026Masa Pengenalan Lingkungan SekolahSekolah

6.2 Mengapa Afirmasi Dibuka Lebih Awal?

  • Afirmasi dibuka terpisah agar siswa kurang mampu & disabilitas mendapat kepastian lebih dulu
  • Jika tidak diterima di afirmasi → masih bisa daftar zonasi (periode 17–21 Juni)
  • Ini adalah bentuk keberpihakan struktural dalam sistem

7. Sistem Digital & Tata Cara Pendaftaran

7.1 Arsitektur Sistem

flowchart LR
    subgraph PORTAL ["Portal SPMB madiunkota.go.id"]
        LOGIN[Login NIK+NISN] --> DASH[Dashboard Siswa]
        DASH --> PM[Pilih Jalur & Sekolah]
        PM --> RANK[Ranking Sementara]
        RANK --> HASIL[Hasil Final]
    end
    subgraph INTEGRASI ["Sumber Data"]
        DAPODIK[Dapodik] --> SISWA[Data Siswa]
        DUKCAPIL[Dukcapil] --> KTP[Data Kependudukan]
        DTKS[DTKS] --> AFIRMASI[Status Ekonomi]
        GIS[GIS] --> PETA[Titik Koordinat]
    end
    SISWA --> PORTAL
    KTP --> PORTAL
    AFIRMASI --> PORTAL
    PETA --> PORTAL
                

7.2 Panduan Langkah-demi-Langkah untuk Wali Murid

Langkah 1 — Persiapan Data: NIK (KTP orang tua) · NISN (anak) · Kartu Keluarga (KK) · Akta Kelahiran · Piagam/sertifikat prestasi (jika jalur prestasi) · SK pindah tugas (jika jalur perpindahan)

Langkah 2 — Akses Portal: Buka spmb.madiunkota.go.id → Klik "Daftar Baru" → Masukkan NIK dan NISN → Klik "Verifikasi Data"

Langkah 3 — Konfirmasi Data Diri: Sistem menampilkan data dari Dukcapil dan Dapodik secara otomatis. Jika data tidak sesuai → klik "Laporkan Ketidaksesuaian"

Langkah 4 — Verifikasi Titik Koordinat: Buka peta digital → geser pin ke titik lokasi rumah yang sebenarnya → klik "Konfirmasi Lokasi"

Langkah 5 — Pilih Jalur Pendaftaran: Sistem menampilkan jalur yang tersedia berdasarkan profil data → pilih sesuai periode yang berjalan → unggah dokumen pendukung

Langkah 6 — Pilih Sekolah Tujuan: Zonasi: maksimal 3 sekolah · Non-zonasi: maksimal 2 sekolah

Langkah 7 — Submit & Cetak Bukti: Klik "Submit Pendaftaran" → cetak/screenshot bukti → simpan PIN

Langkah 8 — Pantau Ranking: Login kapan saja → menu "Ranking Sementara" → lihat posisi real-time

7.3 Spesifikasi Teknis Portal

AspekDetail
URLspmb.madiunkota.go.id (HTTPS, responsif mobile)
AutentikasiNIK + PIN (SSO)
Sumber DataDapodik, Dukcapil, DTKS, GIS
GISOpenStreetMap / Google Maps API
InfrastrukturCloud-based Pemkot Madiun
LoggingSetiap akses & perubahan terekam di SIEM
Dashboard PublikReal-time, akses anonim tanpa login

8. Mitigasi Risiko & Penanganan Sengketa

8.1 Identifikasi Risiko dan Mitigasi

RisikoDampakMitigasiPenanggung Jawab
Manipulasi domisili (titip KK)Ketidakadilan zonasiVerifikasi lapangan + log auditKelurahan + Sekolah
Server down saat puncakWali murid panikBackup server + perpanjangan masaDinas Pendidikan
Data Dukcapil tidak sinkronGagal loginHelpdesk + verifikasi manualDukcapil + Disdik
Sertifikat palsuKecurangan prestasiValidasi via database penyelenggaraDisdik
Sengketa batas zonaKonflik wargaMediasi kecamatanKecamatan
Warga tidak melek ITTidak bisa daftarPosko bantuan di kelurahanKelurahan
Terlambat daftar ulangKehilangan kursiPengingat otomatis (SMS/WA)Sistem
DDoS / serangan siberSistem lumpuhFirewall + cloud securityDisdik + Kominfo

8.2 Prosedur Penanganan Sengketa Domisili

flowchart TB
    LAPOR[Warga melapor ke kelurahan] --> VERIFIKASI[Kunjungan lapangan + klarifikasi RT/RW]
    VERIFIKASI --> SAH{Data sah?}
    SAH -->|Ya| TERBIT[Terbitkan klarifikasi domisili]
    SAH -->|Tidak| TOLAK[Tolak permohonan]
    TERBIT --> PEND[Pendaftaran diproses normal]
    TOLAK --> BANDING{Banding?}
    BANDING -->|Ya| KECAMATAN[Mediasi di Kecamatan]
    KECAMATAN --> FINAL[Keputusan final Dinas Pendidikan]
    BANDING -->|Tidak| SELESAI([Selesai])
                

8.3 Ketentuan SKDM

AspekKetentuan
TujuanHanya untuk kondisi darurat sah: bencana alam, konflik sosial, relokasi program pemerintah
LaranganTidak boleh diterbitkan untuk tujuan manipulasi zonasi
Masa berlakuMaksimal 6 bulan (harus diperbarui)
VerifikasiKelurahan wajib melakukan kunjungan lapangan sebelum menerbitkan

9. FAQ Teknis untuk Aparatur Wilayah

9.1 Pertanyaan Umum dari Warga

Q: Anak saya tinggal di Kelurahan A, tapi KK masih di Kelurahan B. Zona mana yang berlaku?
A: Zona berdasarkan tempat tinggal aktual sesuai alamat KK. Jika tempat tinggal aktual berbeda dengan KK, harus diurus pindah KK terlebih dahulu, atau gunakan SKDM jika memenuhi syarat darurat.
Q: Apakah nilai rapor memengaruhi jalur zonasi?
A: Tidak. Jalur zonasi murni berdasarkan jarak. Nilai rapor hanya menjadi pemecah akhir (tie breaker) jika jarak dua siswa identik.
Q: Bagaimana jika anak saya tidak diterima di semua jalur?
A: Opsi: (1) daftar ke sekolah swasta, (2) daftar jalur mandiri (jika dibuka), (3) tunggu seleksi tahap 2 (jika ada sisa kursi dari yang tidak daftar ulang).
Q: Saya tidak punya smartphone/komputer. Bagaimana cara mendaftar?
A: Datang ke kelurahan terdekat. Setiap kelurahan menyediakan fasilitas komputer dan petugas pendamping untuk membantu pendaftaran secara gratis.
Q: Apakah jarak diukur garis lurus atau melalui jalan?
A: Diukur secara garis lurus (geodesik) dari titik koordinat rumah ke titik koordinat sekolah.
Q: Saya baru pindah KK ke zona A. Apakah anak saya langsung bisa daftar di zona A?
A: Ya, jika pindah KK dilakukan minimal 3 bulan sebelum pendaftaran. Jika kurang dari 3 bulan, akan dilakukan verifikasi lapangan oleh kelurahan.

9.2 Pertanyaan Khusus untuk Aparatur

Q: Bagaimana jika ada warga yang memaksa meminta SKDM untuk kepentingan zonasi?
A: Tolak dengan merujuk pada SE Dirjen No. 0301/2026 yang melarang SKDM untuk manipulasi zonasi. Arahkan warga untuk mengurus pindah KK jika memang benar-benar pindah domisili.
Q: Bagaimana prosedur pemutakhiran DTKS?
A: Warga mengajukan melalui musyawarah kelurahan → kelurahan mengusulkan ke Dinas Sosial → Dinas Sosial verifikasi → data masuk DTKS → sistem SPMB membaca perubahan dalam 1×24 jam.
Q: Apakah anak penyandang disabilitas tanpa DTKS tetap bisa mendaftar afirmasi?
A: Bisa. Afirmasi mencakup dua kategori independen: (1) keluarga tidak mampu (basis DTKS), (2) penyandang disabilitas (basis surat keterangan dokter). Keduanya tidak saling mensyaratkan.
Q: Bagaimana jika terjadi selisih data antara Dapodik dan Dukcapil?
A: Data yang diutamakan adalah data Dukcapil untuk identitas kependudukan. Jika selisih data nama/tanggal lahir, warga harus memperbaiki di Dukcapil terlebih dahulu.
Q: Siapa yang mengawasi potensi kecurangan di lapangan?
A: Tiga lapis pengawasan: (1) sistem otomatis mendeteksi anomali data, (2) sekolah melakukan validasi lapangan, (3) masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan Dinas Pendidikan.
Q: Berapa lama waktu verifikasi lapangan maksimal?
A: Target maksimal 3 hari kerja setelah titik koordinat ditandai anomali. Sekolah dan kelurahan harus bergerak cepat agar tidak menghambat pendaftaran.

10. Lampiran: Istilah & Singkatan

IstilahKepanjanganDefinisi
DapodikData Pokok PendidikanDatabase utama data pendidikan nasional (siswa, guru, sekolah)
DisdikDinas PendidikanDinas Pendidikan Kota Madiun
DTKSData Terpadu Kesejahteraan SosialDatabase keluarga penerima bantuan sosial
DukcapilDitjen Kependudukan dan Pencatatan SipilPengelola data kependudukan nasional
GISGeographic Information SystemSistem informasi geografis untuk pemetaan
KKKartu KeluargaDokumen identitas keluarga
KKSKartu Keluarga SejahteraKartu bukti status ekonomi kurang mampu
MPLSMasa Pengenalan Lingkungan SekolahKegiatan orientasi siswa baru
NIKNomor Induk KependudukanID unik warga negara Indonesia
NISNNomor Induk Siswa NasionalID unik siswa sepanjang masa
PINPersonal Identification NumberKode akses personal untuk pendaftaran
SIAKSistem Informasi Administrasi KependudukanDatabase kependudukan terintegrasi
SIEMSecurity Information and Event ManagementSistem log & audit keamanan IT
SKDMSurat Keterangan DomisiliSurat domisili sementara untuk kondisi darurat
SKTMSurat Keterangan Tidak MampuSurat bukti ekonomi lemah dari kelurahan
SPMBSistem Penerimaan Murid BaruNomenklatur baru pengganti PPDB
SSOSingle Sign-OnLogin satu pintu terintegrasi

Penutup

Implementasi SPMB 2026/2027 di Kota Madiun adalah lompatan maju dalam digitalisasi pendidikan yang berkeadilan. Keberhasilan sistem tidak hanya bertumpu pada teknologi, melainkan pada kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan — dari Dinas Pendidikan hingga RT/RW.

🌟 Lima Prinsip Kunci

  1. Jarak adalah raja di jalur zonasi — bukan nilai, bukan koneksi.
  2. Keberpihakan untuk afirmasi dan disabilitas — mereka mendapat prioritas.
  3. Transparansi total — siapa pun bisa memantau ranking kapan pun.
  4. Zero human intervention — biarkan sistem bekerja tanpa intervensi manual.
  5. Verifikasi lapangan — teknologi diperkuat dengan sentuhan manusia di titik kritis.
💬 Pesan untuk Aparatur Kelurahan & Kecamatan: Peran saudara-saudara adalah gardu terdepan dalam memastikan tidak ada warga yang tertinggal. Bantu mereka yang gagap teknologi, luruskan yang salah paham, dan lindungi sistem dari kecurangan. Kelurahan yang aktif = SPMB yang adil.

Kontak Resmi

LayananKontak
Portal SPMBspmb.madiunkota.go.id
Helpdesk Disdik Kota Madiun0351-XXX-XXXX
Email Resmispmb@madiunkota.go.id
Posko PengaduanKantor Dinas Pendidikan Kota Madiun
Pengaduan OnlineTersedia di portal SPMB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan SPMB Kota Madiun 2026/2027 — Lengkap & Resmi

Madiun AI Civic OS - Grand Design AI Government 2026 - 2030 gpt custom https://chatgpt.com/g/g-69d45f951eb0819187348e502b61477f-chief-digital-transformation-architect-gov-os

Modul Lanjutan Bahasa Inggris — Madiun untuk Turis Internasional 2026