Data Kelurahan untuk Pemetaan Investasi DPMPTSP Madiun
๐ DPMPTSP Kota Madiun · 2026
Data yang Wajib Disiapkan
Kelurahan & Kecamatan
untuk Pemetaan Investasi
Panduan lengkap pengumpulan data potensi & peluang investasi wilayah, termasuk peta kroscek ke OPD terkait — menuju Aplikasi PETI EMAS Kota Madiun
DPMPTSP Kota Madiun menggelar Rakor Pemetaan Potensi & Peluang Investasi Kelurahan/Kecamatan se-Kota Madiun pada 21 Mei 2026. Data yang dikumpulkan akan diintegrasikan ke dalam Aplikasi PETI EMAS sebagai bahan promosi investasi kepada calon investor PMDN maupun PMA. Artikel ini menjadi panduan operasional bagi Kasi Pemerintahan dan Kasi Ekonomi kelurahan dalam memastikan data yang dikirimkan lengkap, akurat, dan memenuhi syarat clean & clear.
Blok A
Profil Singkat Wilayah (Per Kelurahan)
Sumber utama: Monografi Kelurahan + konfirmasi RT/RW
Peta Wilayah
File gambar/JPEG peta existing. Konfirmasi batas ke RT/RW jika ada perubahan fisik terbaru di lapangan. Format: scan atau foto peta monografi.
RT/RW
Luas Wilayah
Satuan km² atau Hektar. Sesuai data monografi resmi kelurahan. Contoh: 1,28 km² / 81,10 Ha
Batas Wilayah
Utara / Selatan / Barat / Timur (nama kelurahan berbatasan). Verifikasi aktualitas dengan RT/RW perbatasan.
RT/RW
Jumlah Penduduk 2025
Rincian Laki-laki + Perempuan. Gunakan data SIAK terbaru dari Disdukcapil jika data monografi sudah lebih dari 1 tahun. Contoh: LK 2.341 / PR 2.189
Disdukcapil
Jumlah RW & RT
Konfirmasi ke Sekretaris Kelurahan atau buku monografi. Contoh: RW 9, RT 43
RT/RW
Alamat Kantor
Nama jalan dan nomor. Contoh: Jl. Pelitatama No. 22 Madiun
Deskripsi Kawasan
Karakter ekonomi wilayah: pusat jasa, perdagangan, pemukiman, industri, pertanian, dll. Gambarkan keunikan dan dinamika wilayah secara singkat (2–3 kalimat).
Blok B
Sektor & Produk Unggulan Wilayah
Sumber: Kasi Ekonomi Kelurahan + dinas terkait
Destinasi Wisata / Bangunan Bersejarah
Nama objek, lokasi, kondisi fisik existing. Jika bangunan berpotensi cagar budaya, konfirmasi ke Disporabudpar untuk status legalnya. Contoh: THR Dumilah, Sun City Madiun.
Disporabudpar
Produk UMKM Unggulan
Kuliner khas, kerajinan, produk olahan spesifik. Data dari pendamping UMKM kelurahan atau Dinas Koperasi UMKM. Contoh: Jelly Aloe vera, keripik tempe, batik tulis.
Dinkop UMKM
Klaster Industri / Perdagangan
Kawasan industri atau perdagangan yang mendominasi. Konfirmasi perkembangan kawasan ke Disperindag. Contoh: Kawasan Industri PT INKA, Jl. S. Parman (Kawasan Jasa & Perdagangan), Kawasan Sun City.
Disperindag
Blok C — ⚡ Prioritas Utama
Aset Pemkot yang Dikelola Kecamatan/Kelurahan
Fokus: aset berpotensi disewakan / dikerjasamakan → menghasilkan PAD/Retribusi
Nama / Jenis Aset
Lapak UMKM, lahan eks-bengkok, gedung kosong, tanah kosong, bangunan aset Pemkot lainnya. Data inventarisasi resmi ada di BKAD.
BKAD
Riwayat Pemanfaatan
Status penggunaan saat ini atau sebelumnya. Contoh: Eks Pasar Ikan, eks kantor kecamatan, eks lahan pertanian desa.
BKAD
Lokasi Detail
Nama jalan dan nomor. Sertakan koordinat GPS jika tersedia. Konfirmasi lokasi fisik dengan RT/RW setempat.
RT/RW
Luas Lahan / Bangunan
Satuan m². Cek sertifikat/IPT di BKAD atau BPN/ATR. Gunakan data resmi, bukan estimasi.
BKADBPN/ATR
Peruntukan RTRW / RDTR
Kesesuaian zona: Jasa & Perdagangan, Permukiman, Industri, Ruang Terbuka Hijau, dll. Wajib konfirmasi ke PUPR atau Bapperida — data ini kritis bagi investor. Contoh: Sektor Jasa & Perdagangan (sesuai RTRW 2023–2043).
PUPRBapperida
Status LSD
Tulis dengan jelas: LSD atau Non LSD. Cek berdasarkan Permen ATR/BPN, RTRW, atau RDTR. Ini adalah syarat veto — jika LSD, lahan tidak bisa masuk PETI EMAS.
BPN/ATRPUPR
Status Hukum (Clean & Clear)
Tidak sengketa, tidak sitaan, tidak perkara hukum. Konfirmasi ke BKAD untuk aset Pemkot dan Bagian Hukum jika ada riwayat permasalahan.
BKADBag. Hukum
Dasar Regulasi Pengelolaan
Perda/Perwal (berlaku sama semua kelurahan) + SK Camat/Lurah (berbeda per kelurahan). Lampirkan nomor regulasi yang menjadi dasar pengelolaan aset.
Bag. Hukum
❌ DIKECUALIKAN — tidak perlu dikirimkan:
Fasilitas Umum (Fasum) aktif: Makam, Sekolah, Kantor, Pasar aktif, Pertokoan aktif. Hanya aset yang berpotensi perubahan pemanfaatan atau dapat disewakan/dikerjasamakan untuk menghasilkan PAD.
Fasilitas Umum (Fasum) aktif: Makam, Sekolah, Kantor, Pasar aktif, Pertokoan aktif. Hanya aset yang berpotensi perubahan pemanfaatan atau dapat disewakan/dikerjasamakan untuk menghasilkan PAD.
Blok D
Lahan Kosong Milik Perorangan (Bukan Aset Pemkot/Provinsi)
Lahan warga/swasta yang sedang ditawarkan dijual atau dikerjasamakan
Info digali dari RT/RW
Lokasi Lahan
Nama jalan / lingkungan RT-RW. Titik koordinat GPS jika tersedia. Info diperoleh melalui RT/RW setempat.
RT/RW
Luas Lahan
m² atau Hektar. Sesuai sertifikat/AJB pemilik. Contoh: 500 m² di Jl. S. Parman.
Identitas & Kontak Pemilik
Nama lengkap pemilik + nomor WA/HP yang dapat dihubungi investor secara langsung. Minta izin pemilik sebelum data dipublikasikan.
RT/RW
Status Penawaran
Dijual / ditawarkan kerjasama / kombinasi keduanya. Cantumkan harga jika bersedia diinformasikan.
Status LSD & Hukum
Sama dengan aset Pemkot: Non LSD, tidak sengketa, tidak sitaan. Verifikasi ke BPN/ATR jika ada keraguan status tanah.
BPN/ATR
⚠ Syarat Mutlak — Clean & Clear (Berlaku untuk Semua Lahan)
❌ Tidak masuk LSD
Lahan Sawah Dilindungi — cek Permen ATR/BPN, RTRW, atau RDTR. Jika LSD, data tidak bisa masuk PETI EMAS.
❌ Tidak dalam sengketa
Tidak ada klaim pihak ketiga atas kepemilikan atau batas lahan. Konfirmasi ke BKAD / BPN.
❌ Tidak berstatus sitaan / perkara hukum
Tidak sedang menjadi objek sita pengadilan atau terlibat perkara pidana/perdata. Konfirmasi ke Bagian Hukum Pemkot.
Panduan Kroscek
Peta OPD & Pihak yang Perlu Dikonfirmasi
๐ก Mengapa perlu kroscek ke luar kelurahan?
- Kelurahan hanya mengelola aset, bukan memiliki — data resmi inventarisasi ada di BKAD.
- Status LSD dan kepemilikan tanah adalah kewenangan BPN/ATR — tidak bisa diasumsikan.
- Peruntukan RTRW/RDTR adalah domain PUPR & Bapperida — data kelurahan bisa sudah usang.
- Data penduduk terbaru ada di Disdukcapil melalui sistem SIAK.
- Tanpa kroscek, data yang dikirim berisiko dikembalikan atau dikoreksi DPMPTSP.
RT / RW
Data lapangan
- Konfirmasi batas wilayah terkini
- Info lahan kosong perorangan yang dijual
- Jumlah RT/RW aktual
- Kondisi fisik aset di lingkungan
Disdukcapil
Data kependudukan
- Data penduduk 2025 (LK+PR) via SIAK
- Konfirmasi jika data monografi usang
- Data migrasi/pertumbuhan penduduk
BKAD
Aset & keuangan daerah
- Inventarisasi aset Pemkot resmi
- Luas & sertifikat aset (IPT)
- Status pemanfaatan aset saat ini
- Dasar regulasi pengelolaan aset
- Potensi skema sewa / kerjasama
PUPR
Tata ruang & infrastruktur
- Konfirmasi peruntukan RTRW/RDTR tiap lahan
- Zona kawasan (Jasa, Perdagangan, Permukiman)
- Data infrastruktur jalan, drainase, utilitas
- Rencana pengembangan infrastruktur kawasan
Bapperida
Perencanaan pembangunan
- Kawasan strategis & prioritas investasi
- Proyek strategis daerah (RPJMD/RKPD)
- Kesesuaian zonasi investasi jangka panjang
- Data RPIK (Perda No.13/2024)
- RUPM (Perwal No.37/2023)
BPN / ATR
Pertanahan
- Verifikasi status LSD (Lahan Sawah Dilindungi)
- Konfirmasi kepemilikan & sertifikat
- Cek sengketa / sitaan tanah
- Kesesuaian data lahan dengan dokumen ATR
Dinkop UMKM
Ekonomi kerakyatan
- Data UMKM unggulan per kelurahan
- Produk khas & klaster UMKM aktif
- Potensi kawasan pusat UMKM
- Data sentra produksi / pasar UMKM
Disporabudpar
Pariwisata & budaya
- Objek wisata aktif di wilayah kelurahan
- Bangunan bersejarah / cagar budaya
- Potensi wisata yang belum dikembangkan
- Status dan izin operasional objek wisata
Bagian Hukum Pemkot
Regulasi & legalitas
- Dasar hukum pengelolaan aset kelurahan
- Template PKS / skema perjanjian kerjasama
- Konfirmasi status hukum aset bermasalah
- Perda/Perwal terkait pemanfaatan aset
Panduan Operasional
Alur Pengumpulan Data di Lapangan
1
Internal Kelurahan — Kumpulkan dari arsip sendiri
Kasi Pemerintahan & Kasi Ekonomi mengumpulkan: data monografi wilayah, inventaris aset kelurahan, catatan eks-bengkok, dan informasi produk unggulan dari arsip kelurahan. Estimasi perolehan: 40–60% data total.
2
Kroscek ke RT/RW — Konfirmasi lapangan
Konfirmasi batas wilayah terkini, info lahan kosong perorangan yang beredar di masyarakat, kondisi fisik aset di lingkungan, dan jumlah RT/RW aktual. Kunci untuk data lahan perorangan yang tidak ada di catatan kelurahan.
3
Kroscek ke BKAD — Validasi data aset resmi
Minta data inventarisasi aset Pemkot yang berlokasi di wilayah kelurahan: luas resmi, nomor sertifikat/IPT, status pemanfaatan, dan riwayat penggunaan. BKAD adalah sumber paling otoritatif untuk data aset Pemkot.
4
Kroscek ke PUPR / Bapperida — Verifikasi tata ruang
Konfirmasi peruntukan RTRW/RDTR setiap lahan yang akan dilaporkan. Data ini kritis — investor tidak akan tertarik pada lahan yang zona tata ruangnya tidak mendukung sektor usaha mereka. Jangan gunakan asumsi atau data lama.
5
Kroscek ke BPN/ATR — Verifikasi Clean & Clear
Verifikasi status LSD, kepemilikan resmi, dan ada tidaknya sengketa atau sitaan pada setiap lahan. Status LSD adalah veto keras — jika lahan masuk LSD, data tidak bisa masuk PETI EMAS. Lebih baik cek sebelum lapor.
6
Susun & Kompilasi — Format email siap kirim
Gabungkan semua data dalam satu file/email: (A) Profil Kelurahan + (B) Unggulan + (C) Daftar Aset Pemkot + (D) Lahan Perorangan. Sertakan keterangan LSD, Non LSD, atau keterangan khusus lainnya pada tiap lahan. CC ke Kecamatan untuk monitoring.
7
Kirim sebelum 5 Juni 2026
Kirim ke invest.pemkotmadiun@gmail.com dengan subjek: Data Pemetaan Potensi & Peluang Investasi – [Nama Kecamatan/Kelurahan]. Konfirmasi pengiriman ke Nuke (082330407009) atau Hendra (085745713022).
Ringkasan Cepat
Tabel Kelengkapan Data per Blok
| Blok | Jenis Data | Sumber Utama | Kroscek ke | Wajib |
|---|---|---|---|---|
| A | Peta wilayah | Monografi kelurahan | RT/RW | ✅ |
| A | Luas & batas wilayah | Monografi kelurahan | RT/RW | ✅ |
| A | Data penduduk 2025 | Monografi / Disdukcapil | Disdukcapil (SIAK) | ✅ |
| A | Jumlah RW & RT | Arsip kelurahan | RT/RW | ✅ |
| B | Destinasi wisata | Kasi Ekonomi | Disporabudpar | ✅ |
| B | Produk UMKM unggulan | Kasi Ekonomi | Dinkop UMKM | ✅ |
| C | Nama & jenis aset Pemkot | Arsip kelurahan | BKAD | ✅ |
| C | Luas lahan aset resmi | BKAD | BPN/ATR | ✅ |
| C | Peruntukan RTRW/RDTR | — | PUPR / Bapperida | ✅ |
| C | Status LSD | — | BPN/ATR / PUPR | ✅ Veto |
| C | Status hukum aset | BKAD | Bagian Hukum | ✅ |
| D | Lahan kosong perorangan | RT/RW | BPN/ATR (jika perlu) | Jika ada |
| D | Kontak pemilik lahan | RT/RW | Langsung ke pemilik | Jika ada |
๐ฌ Batas Waktu & Cara Pengiriman
๐ง Email pengiriman
invest.pemkotmadiun@gmail.com
๐
Deadline
Paling lambat 5 Juni 2026
๐ฑ Kontak Nuke
082330407009
๐ฑ Kontak Hendra
085745713022
๐ Subjek email
Data Pemetaan Investasi – [Nama Kel/Kec]
๐ Aplikasi PETI EMAS
investasi.madiunkota.go.id
Komentar
Posting Komentar